Otto Hasibuan: Dunia Bisa Tertawa kalau Jessica Dituntut Penjara

Share it:

Setelah menjalani sidang hingga 26 episode, terdakwa Jessica Kumala Wongso kini dihadapkan dengan agenda tuntutan. Kuasa hukum terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa membebaskan kliennya dari dakwaan Pasal 340 KUHP, karena keterangan dari saksi dinilai tak terbukti jika Jessica melakukan pembunuhan berencana. Meski menyerahkan tuntutan hukuman terhadap kliennya kepada JPU, namun Ketua Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai, kliennya tidak pantas dihukum bahkan hanya satu hari penjara sekalipun.
"Tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica. Dunia pun harusnya tertawa kalau ada tuntutan terhadap Jessica," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Menurutnya, kasus yang awal mulanya ditangani oleh Polsek Tanah Abamg itu bukan masalah rumit. Jika Wayan Mirna meninggal akibat racun sianida, maka penyidik tinggal membuktikan ada atau tidak zat mematikan itu ditubuh mendiang puteri Edi Dharmawan Salihin itu. Namun ternyata, lanjut Otto, kasus ini dibuat rumit oleh JPU hingga membuat Jessica harus menjalani sidang sampai 27 kali. "Selama ini kan kasus paling simpel di dunia tapi jadi ribet kayak gini. Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan? Sebenarnya enggak perlu ribet urusin pakai ahli-ahli segala harsnya, tentukan dulu matinya karena sianida atau enggak," tegas Otto. Sebab, menurut dia, mayoritas saksi ahli menuturkan hal yang sama yakni tidak ada sianida di lambung Wayan Mirna. "Jadi kita enggak perlu panjang-panjang (sidang). Periksa dulu ada enggak sianida di tubuh korban," tukas mantan Ketua Peradi itu.
Share it:

Passion

Post A Comment:

0 comments: